Berita

Said Didu/Ist

Politik

Jokowi Dikhawatirkan Torpedo Putusan MK Lewat Perppu

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikomentari aktivis senior, Muhammad Said Didu.

Said Didu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa putusan MK ini bisa saja dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru, atas permintaan Presiden. 

"Dengan putusan MK hari ini tidak menutup kemungkinan Menkumham yang baru sudah diminta Presiden siapkan Perppu Pilkada yang membatalkan putusan MK tersebut," kata Said Didu lewat akun X miliknya, Selasa (20/8).


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga menyebut kemungkinan Perppu tersebut akan disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran Pilkada dibuka atau tanggal 27 Agustus 2024.

"Jika ini terjadi, apakah kita semua masih diam?" tanya Said Didu.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan putusan ini, kekhawatiran terhadap kotak kosong dapat dihindari. Putusan ini pun disebut menguntungkan PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PDIP memang berniat mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya