Berita

Perolehan suara partai politik di Pemilu 2024/Dok KPU Lampung

Politik

Berkah Putusan MK 60, 7 Parpol di Lampung Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Provinsi Lampung berubah drastis. Kini tak hanya Gerindra yang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, tapi ada 7 partai politik lain yang punya kesempatan sama.

MK memutuskan, setiap partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Nah, Lampung menggunakan skema ini karena pada Pemilu 2024 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi ini berjumlah 6.539.128.


"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono, kepada RMOLLampung, Selasa (20/8).

Sehingga, berdasarkan suara sah yang dirilis KPU Lampung, ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri. Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), Nasdem (9,76 persen), PAN (8,6 persen), dan PKS (7,84 persen). 

Demokrat menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya meraih 7,34 persen suara.

Sementara raihan suara partai nonparlemen adalah Partai Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen, PKB 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.

Kalaupun seluruh partai nonparlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali mereka bergabung dengan partai di parlemen. 

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada pada Selasa (20/8).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya