Berita

Perolehan suara partai politik di Pemilu 2024/Dok KPU Lampung

Politik

Berkah Putusan MK 60, 7 Parpol di Lampung Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Provinsi Lampung berubah drastis. Kini tak hanya Gerindra yang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, tapi ada 7 partai politik lain yang punya kesempatan sama.

MK memutuskan, setiap partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Nah, Lampung menggunakan skema ini karena pada Pemilu 2024 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi ini berjumlah 6.539.128.


"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono, kepada RMOLLampung, Selasa (20/8).

Sehingga, berdasarkan suara sah yang dirilis KPU Lampung, ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri. Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), Nasdem (9,76 persen), PAN (8,6 persen), dan PKS (7,84 persen). 

Demokrat menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya meraih 7,34 persen suara.

Sementara raihan suara partai nonparlemen adalah Partai Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen, PKB 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.

Kalaupun seluruh partai nonparlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali mereka bergabung dengan partai di parlemen. 

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada pada Selasa (20/8).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya