Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Putusan MK 60 Dobrak Keangkuhan Kartel Politik

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai angin segar oleh sejumlah partai politik (parpol).  

Pasalnya, putusan itu membuka peluang parpol yang tidak mendapat koalisi ataupun kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah (cakada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menilai, belakangan publik dihadapkan fenomena memborong partai dalam pencalonan elite politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Dia menjelaskan, partai politik yang diborong terbukti terjadi di beberapa daerah pelaksanaan pilkada, salah satu contohnya di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ada 12 parpol mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. 

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, suara rakyat dipunggungi oleh elite-elite parpol. Mereka membajaknya demi kepentingan politik sekelompok elite dengan menunggangi prosedur demokrasi yang mereka ciptakan sendiri," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (20/8). 

Menurutnya, tren memborong parpol di pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan terhambat dengan keluarnya putusan MK 60/PUU-XXII/2024. 

Lanjut dia, dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari awalnya ditentukan pada minimum perolehan 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, menjadi sesuai perolehan suara parpol peserta pileg sebelumnya dengan batasan jumlah pemilih yang ditentukan. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perubahan basis syarat pencalonan untuk keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan,” jelas dia. 

“Perbedaanya, jika bakal calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam DPT, maka untuk jalur parpol basisnya adalah perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT di provinsi atau kabupaten/kota," urainya. 

Oleh karena itu, mengingat sifat putusan MK ini final dan mengikat serta berlaku seketika setelah dibacakan, maka parpol bisa menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar bagi mereka untuk mengajukan paslon tanpa harus tersandera oleh kepentingan yang berasal dari luar partai. 

"Tentu saja putusan ini perlu disambut gembira dan MK layak diberikan apresiasi, karena putusan ini keluar ditengah-tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah," sambungnya. 

"Karena itu, putusan MK ini harus dibaca sebagai pendobrak keangkuhan elite parpol dan kartel-kartelnya yang terbukti tidak memiliki kepedulian dan tanggung jawab akan demokrasi Indonesia yang sehat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya