Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Putusan MK 60 Dobrak Keangkuhan Kartel Politik

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai angin segar oleh sejumlah partai politik (parpol).  

Pasalnya, putusan itu membuka peluang parpol yang tidak mendapat koalisi ataupun kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah (cakada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menilai, belakangan publik dihadapkan fenomena memborong partai dalam pencalonan elite politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Dia menjelaskan, partai politik yang diborong terbukti terjadi di beberapa daerah pelaksanaan pilkada, salah satu contohnya di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ada 12 parpol mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. 

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, suara rakyat dipunggungi oleh elite-elite parpol. Mereka membajaknya demi kepentingan politik sekelompok elite dengan menunggangi prosedur demokrasi yang mereka ciptakan sendiri," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (20/8). 

Menurutnya, tren memborong parpol di pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan terhambat dengan keluarnya putusan MK 60/PUU-XXII/2024. 

Lanjut dia, dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari awalnya ditentukan pada minimum perolehan 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, menjadi sesuai perolehan suara parpol peserta pileg sebelumnya dengan batasan jumlah pemilih yang ditentukan. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perubahan basis syarat pencalonan untuk keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan,” jelas dia. 

“Perbedaanya, jika bakal calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam DPT, maka untuk jalur parpol basisnya adalah perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT di provinsi atau kabupaten/kota," urainya. 

Oleh karena itu, mengingat sifat putusan MK ini final dan mengikat serta berlaku seketika setelah dibacakan, maka parpol bisa menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar bagi mereka untuk mengajukan paslon tanpa harus tersandera oleh kepentingan yang berasal dari luar partai. 

"Tentu saja putusan ini perlu disambut gembira dan MK layak diberikan apresiasi, karena putusan ini keluar ditengah-tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah," sambungnya. 

"Karena itu, putusan MK ini harus dibaca sebagai pendobrak keangkuhan elite parpol dan kartel-kartelnya yang terbukti tidak memiliki kepedulian dan tanggung jawab akan demokrasi Indonesia yang sehat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya