Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Putusan MK 60 Dobrak Keangkuhan Kartel Politik

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai angin segar oleh sejumlah partai politik (parpol).  

Pasalnya, putusan itu membuka peluang parpol yang tidak mendapat koalisi ataupun kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah (cakada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu menilai, belakangan publik dihadapkan fenomena memborong partai dalam pencalonan elite politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Dia menjelaskan, partai politik yang diborong terbukti terjadi di beberapa daerah pelaksanaan pilkada, salah satu contohnya di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ada 12 parpol mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. 

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, suara rakyat dipunggungi oleh elite-elite parpol. Mereka membajaknya demi kepentingan politik sekelompok elite dengan menunggangi prosedur demokrasi yang mereka ciptakan sendiri," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (20/8). 

Menurutnya, tren memborong parpol di pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan terhambat dengan keluarnya putusan MK 60/PUU-XXII/2024. 

Lanjut dia, dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari awalnya ditentukan pada minimum perolehan 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, menjadi sesuai perolehan suara parpol peserta pileg sebelumnya dengan batasan jumlah pemilih yang ditentukan. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perubahan basis syarat pencalonan untuk keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan,” jelas dia. 

“Perbedaanya, jika bakal calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam DPT, maka untuk jalur parpol basisnya adalah perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT di provinsi atau kabupaten/kota," urainya. 

Oleh karena itu, mengingat sifat putusan MK ini final dan mengikat serta berlaku seketika setelah dibacakan, maka parpol bisa menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar bagi mereka untuk mengajukan paslon tanpa harus tersandera oleh kepentingan yang berasal dari luar partai. 

"Tentu saja putusan ini perlu disambut gembira dan MK layak diberikan apresiasi, karena putusan ini keluar ditengah-tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah," sambungnya. 

"Karena itu, putusan MK ini harus dibaca sebagai pendobrak keangkuhan elite parpol dan kartel-kartelnya yang terbukti tidak memiliki kepedulian dan tanggung jawab akan demokrasi Indonesia yang sehat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya