Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pura-pura kesulitan mendengar saat disebut nama Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Mendadak Sulit Dengar saat Disebut Nama Kaesang

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah. Di mana putusan MK ini membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, gagal maju di Pilkada serentak 2024.

"Itu bagian dari keadilan bahwa, usia itu menunjukkan kematangan kepemimpinan seseorang," kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/8).

Menariknya, Hasto sempat menunjukkan gestur sulit mendengar ketika disebutkan nama Kaesang Pangarep yang gagal mengikuti Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. 


Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah adalah pada akhir Agustus ini.

"Hah saya enggak dengar, hah?" ucap Hasto sembari memasang tangannya di telinga kanan, seolah-olah sulit mendengar nama Kaesang.

"Oh ya jadi, gagal tidaknya itu kan seseorang melalui ujian-ujian sejarah. Jadi melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambung Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dapat menyesuaikan dengan putusan MK terbaru.

"Ya KPU harus tegas, dulu aja ada perubahan MK 90, langsung diubah, dan itu pelanggaran etika berat, apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU ya harus melakukan penyesuaian," pungkas Hasto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya