Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pura-pura kesulitan mendengar saat disebut nama Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Mendadak Sulit Dengar saat Disebut Nama Kaesang

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah. Di mana putusan MK ini membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, gagal maju di Pilkada serentak 2024.

"Itu bagian dari keadilan bahwa, usia itu menunjukkan kematangan kepemimpinan seseorang," kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/8).

Menariknya, Hasto sempat menunjukkan gestur sulit mendengar ketika disebutkan nama Kaesang Pangarep yang gagal mengikuti Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. 


Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah adalah pada akhir Agustus ini.

"Hah saya enggak dengar, hah?" ucap Hasto sembari memasang tangannya di telinga kanan, seolah-olah sulit mendengar nama Kaesang.

"Oh ya jadi, gagal tidaknya itu kan seseorang melalui ujian-ujian sejarah. Jadi melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambung Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dapat menyesuaikan dengan putusan MK terbaru.

"Ya KPU harus tegas, dulu aja ada perubahan MK 90, langsung diubah, dan itu pelanggaran etika berat, apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU ya harus melakukan penyesuaian," pungkas Hasto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya