Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di JCC, Senayan, Selasa (20/8)/RMOL

Politik

Putusan MK 60 Bikin DPR dan KPU Gercep Bahas Peraturan Baru

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan partai politik boleh mengusung calon kepala daerah meskipun tidak mendapatkan kursi di parlemen.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU, dan 2 rancangan Perbawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

Doli mengatakan putusan MK bakal menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi II dengan KPU pada senin nanti di DPR.


"Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," jelasnya.

"Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," sambungnya.

Dia menambahkan Komisi II sudah mengagendakan RDP dengan KPU membahas ihwal logistik pemilu, namun dengan adanya putusan MK ini juga akan menjadi pembahasan dalam rapat pekan depan nanti.

"Iya hari Senin. Tadi sebetulnya kita sudah agendakan hari Senin. Itu membahas 3 rancangan PKPU terutama yang logistik ya. Tapi kalau ini kan akan ubah PKPU yang kemarin ya, PKPU yang kemarin sudah kita sahkan gitu. Nah sekaligus lah nanti Sabtu kita konsinyering. Nanti Senin kita RDP," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya