Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh soal calon kepala daerah boleh diusung meskipun partai politik tak memiliki kursi mengejutkan banyak pihak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan MK tersebut dianggap mendadak lantaran pendaftaran cakada tinggal menunggu hari.
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan mahkamah konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakkan baru. Kita sama-sama tahu putusan mahkamah konstitusi itu
final and binding," kata Doli saat ditemui di JCC, Senayan, Selasa (20/8).
Doli mengatakan setelah mendapatkan keputusan tersebut, langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Muhammad Afifuddin untuk membahas keputusan MK itu.
"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan Ketua KPU. Ketua KPU juga ada acara di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," ujarnya.
Doli mengatakan dengan adanya keputusan MK, maka akan ada perubahan mendasar dari peta politik yang semula disusun akan dapat berubah kembali.
"Nah kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, inikan ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," jelasnya.
"Nah tentu ini akan merubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," tutupnya.