Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

MK Batalkan Syarat Usia Cakada Sesuai Hari Pelantikan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan putusan penting. Yaitu mengubah syarat usia calon kepala daerah (cakada), menyusul munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Partai Garuda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2020.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan perkara 70/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Gugatan yang diajukan Antony Lee dan Fahrur Rozi itu mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, pihaknya menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai batas waktu penghitungan usia minimum cakada, karena di dalam UU Pilkada sudah cukup jelas. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala dan calon wakil kepala daerah," ujar Suhartoyo. 

Dengan begitu, Suhartoyo menegaskan persyaratan minimum cakada tidak berubah, melainkan sesuai bunyi di UU Pilkada sebagai berikut:

"Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat; huruf e: berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota". 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis, dan praktis selama ini, dan perbandingan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang," demikian ditambahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam persidangan. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," demikian Saldi menegaskan.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan hitung-hitungan batas waktu keterpenuhan syarat minimum usia cakada harus pada saat pelantikan, dipastikan batal demi hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya