Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

MK Batalkan Syarat Usia Cakada Sesuai Hari Pelantikan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan putusan penting. Yaitu mengubah syarat usia calon kepala daerah (cakada), menyusul munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Partai Garuda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2020.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan perkara 70/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Gugatan yang diajukan Antony Lee dan Fahrur Rozi itu mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, pihaknya menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai batas waktu penghitungan usia minimum cakada, karena di dalam UU Pilkada sudah cukup jelas. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala dan calon wakil kepala daerah," ujar Suhartoyo. 

Dengan begitu, Suhartoyo menegaskan persyaratan minimum cakada tidak berubah, melainkan sesuai bunyi di UU Pilkada sebagai berikut:

"Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat; huruf e: berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota". 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis, dan praktis selama ini, dan perbandingan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang," demikian ditambahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam persidangan. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," demikian Saldi menegaskan.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan hitung-hitungan batas waktu keterpenuhan syarat minimum usia cakada harus pada saat pelantikan, dipastikan batal demi hukum.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya