Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

MK Batalkan Syarat Usia Cakada Sesuai Hari Pelantikan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan putusan penting. Yaitu mengubah syarat usia calon kepala daerah (cakada), menyusul munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Partai Garuda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2020.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan perkara 70/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Gugatan yang diajukan Antony Lee dan Fahrur Rozi itu mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, pihaknya menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai batas waktu penghitungan usia minimum cakada, karena di dalam UU Pilkada sudah cukup jelas. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala dan calon wakil kepala daerah," ujar Suhartoyo. 

Dengan begitu, Suhartoyo menegaskan persyaratan minimum cakada tidak berubah, melainkan sesuai bunyi di UU Pilkada sebagai berikut:

"Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat; huruf e: berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota". 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis, dan praktis selama ini, dan perbandingan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang," demikian ditambahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam persidangan. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," demikian Saldi menegaskan.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan hitung-hitungan batas waktu keterpenuhan syarat minimum usia cakada harus pada saat pelantikan, dipastikan batal demi hukum.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya