Berita

etua DPP PDIP Eriko Sotarduga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/8)/RMOL

Politik

Respons Putusan MK

Jagoan PDIP di Jakarta Mengerucut ke Anies dan Ahok

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“Artinya, bisa maju mengusung sendiri paslonnya. Nah tentu ini kan harus dipertimbangkan. Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya. Nah ini belum diputuskan,” kata Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/8). 

Mengenai siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024 nanti, Eriko mengungkapkan hingga saat ini sudah mulai mengerucut ke tiga nama yakni; Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Walikota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 


“Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada ketiga nama. Ini bukan karena PDI Perjuangan 3 ya. Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan mentemen apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar Prihadi? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima,” ungkap Eriko. 

Merespons putusan MK tersebut, Eriko mengatakan bahwa DPP PDIP akan menggelar rapat internal dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat ini. 

“Nah, khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan kepada Ibu Ketum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan (MK) ini, belum ada kabar ini,” jelasnya.

“Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai,” demikian Eriko.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya