Berita

Analis politik Hendri Satrio/Istimewa

Politik

Pilkada Jakarta 2024

Modal Putusan MK, PDIP Bisa Kalahkan Jokowi dengan Usung Anies

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri jagoannya pada Pilkada serentak 2024.

Analis politik Hendri Satrio mengatakan, berkat putusan ini, PDIP bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan untuk mengusung Anies Baswedan.

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan?" kata sosok yang akrab disapa Hensat itu, Selasa (20/8).


Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDIP di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," papar Hensat.

Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDIP mulai membuka opsi untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen (syarat perolehan suara), jangan mengintil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri. Ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," tandas Hensat.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya menyebut parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen di provinsi tersebut.

Dengan putusan ini, artinya PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

PDIP meraih 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta. Artinya, PDIP sudah memenuhi syarat untuk mengusung jagoan mereka pada Pilgub Jakarta mendatang.

PDIP pun memiliki 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Sejauh ini, partai banteng moncong putih ini digadang-gadang akan mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya