Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono/Net

Politik

Mardiono Belum Klarifikasi, Kader PPP Ultimatum Galang Gerakan Serius

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring gagalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ambang batas parlemen 4 persen, internal partai terus diwarnai berbagai gejolak.

Gejolak itu salah satunya permintaan kader dari berbagai daerah agar Muhamad Mardiono mundur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Namun semua tuntutan tersebut nampaknya tidak dihiraukan oleh Mardiono.

Nampaknya gejolak internal PPP belum berhenti, beredar kabar ada beberapa pengurus PPP yang berkirim surat kepada Mardiono. Belum diketahui secara pasti apa isi surat tersebut.


Kuasa hukum Front Kader Kabah Bersatu (FKKB), M. Zainul Arifin menyampaikan bahwa surat tersebut intinya berupa permintaan transparansi pengelolaan partai.

“Menurut mereka Mardiono tidak terbuka, tidak transparan dalam pengelolaan partai, sejak sebelum Pileg 2024,” kata Zainul dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Namun Zainul belum menyampaikan acara tegas apa yang dimaksud. Ia mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Pada prinsipnya, Zainul menegaskan bahwa FKKB memberikan waktu 7x24 jam kepada Mardiono untuk menjawab secara resmi terhadap permohonan klarifikasi tersebut.

Namun, mengingat waktu 7x24 tersebut sudah habis terhitung sejak beberapa pekan lalu, maka FKKB akan melakukan gerakan yang lebih serius.

“Jika dalam hitungan 7x24 jam belum menyampaikan hak jawabnya maka kami akan tempuh jalur lebih lanjut,” pungkas Zainul.

Surat tersebut dikirim melalui sekretariat DPP PPP pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2024. Adapun sebagai pemberi kuasa/pemohon klarifikasi adalah beberapa kader dan pengurus PPP yang tergabung dalam Front Kader Kabah Bersatu (FKKB).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya