Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono/Net

Politik

Mardiono Belum Klarifikasi, Kader PPP Ultimatum Galang Gerakan Serius

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring gagalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ambang batas parlemen 4 persen, internal partai terus diwarnai berbagai gejolak.

Gejolak itu salah satunya permintaan kader dari berbagai daerah agar Muhamad Mardiono mundur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Namun semua tuntutan tersebut nampaknya tidak dihiraukan oleh Mardiono.

Nampaknya gejolak internal PPP belum berhenti, beredar kabar ada beberapa pengurus PPP yang berkirim surat kepada Mardiono. Belum diketahui secara pasti apa isi surat tersebut.


Kuasa hukum Front Kader Kabah Bersatu (FKKB), M. Zainul Arifin menyampaikan bahwa surat tersebut intinya berupa permintaan transparansi pengelolaan partai.

“Menurut mereka Mardiono tidak terbuka, tidak transparan dalam pengelolaan partai, sejak sebelum Pileg 2024,” kata Zainul dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Namun Zainul belum menyampaikan acara tegas apa yang dimaksud. Ia mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Pada prinsipnya, Zainul menegaskan bahwa FKKB memberikan waktu 7x24 jam kepada Mardiono untuk menjawab secara resmi terhadap permohonan klarifikasi tersebut.

Namun, mengingat waktu 7x24 tersebut sudah habis terhitung sejak beberapa pekan lalu, maka FKKB akan melakukan gerakan yang lebih serius.

“Jika dalam hitungan 7x24 jam belum menyampaikan hak jawabnya maka kami akan tempuh jalur lebih lanjut,” pungkas Zainul.

Surat tersebut dikirim melalui sekretariat DPP PPP pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2024. Adapun sebagai pemberi kuasa/pemohon klarifikasi adalah beberapa kader dan pengurus PPP yang tergabung dalam Front Kader Kabah Bersatu (FKKB).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya