Berita

Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana/RMOL

Presisi

Pengusutan Laporan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun Dihentikan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 09:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan dugaan kasus dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.

"Sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Senin (19/8).

Kasus dihentikan usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.


Secara spesifik, dikatakan Ade Safri, kasus dihentikan lantaran dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur khusus dalam Pasal 185 A UU 16/ 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lanjutnya, dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte'. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus.

"Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," terangnya.

Dari pasal di atas, Ade berkeyakinan bahwa pihak yang berhak untuk mengusut kasus tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu sebabnya, Ade Safri menyarankan pelapor untuk melapor ke Bawaslu.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku," kata Ade.

Saat ini penyidik akan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke pelapor.

Sebagaimana diketahui, warga Jakarta Pusat bernama Samson merasa dirugikan karena namanya dicatut mendukung salah satu paslon. Padahal, Samson tidak mengenal sama sekali paslon tersebut.

Samson bersama kuasa hukumnya Army Mulyanto lantas melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Agustus 2024.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya