Berita

Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana/RMOL

Presisi

Pengusutan Laporan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun Dihentikan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 09:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan dugaan kasus dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.

"Sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Senin (19/8).

Kasus dihentikan usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.


Secara spesifik, dikatakan Ade Safri, kasus dihentikan lantaran dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur khusus dalam Pasal 185 A UU 16/ 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lanjutnya, dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte'. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus.

"Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," terangnya.

Dari pasal di atas, Ade berkeyakinan bahwa pihak yang berhak untuk mengusut kasus tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu sebabnya, Ade Safri menyarankan pelapor untuk melapor ke Bawaslu.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku," kata Ade.

Saat ini penyidik akan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke pelapor.

Sebagaimana diketahui, warga Jakarta Pusat bernama Samson merasa dirugikan karena namanya dicatut mendukung salah satu paslon. Padahal, Samson tidak mengenal sama sekali paslon tersebut.

Samson bersama kuasa hukumnya Army Mulyanto lantas melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Agustus 2024.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya