Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
SK tersebut akan dijadikan dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8) mendatang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan SK tersebut.
Pasalnya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 sudah dijadwalkan akan mengambil sumpah dan janji atau dilantik beberapa hari lagi.
"Segera cepat kerjakan (keluarkan SK) sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru segera dilantik," kata Inggard dikutip Selasa (20/8).
Inggard mengatakan, anggota DPRD memiliki masa kerja selama lima tahun, hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebelum itu diberhentikan, harusnya semua persiapan surat-surat itu sudah harus selesai dalam rangka pengumuman anggota-anggota dewan terpilih untuk segera disampaikan kepada Pemprov, untuk diatur ke Kemendagri sehingga tepat waktu," kata Inggard.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkap, anggota dewan baru harus segera dilantik karena mereka memiliki tugas untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.
Sebelum menyusun APBD, mereka akan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi-fraksi di dewan terlebih dahulu.
"Kami dilantik cepat karena habis ini kami harus menyusun APBD untuk 2025, itu makan waktunya hanya tiga bulan sampai November. Apakah mungkin kalau dilantiknya lebih lama, terus kemudian tidak terbahas semuanya kan nanti yang rugi masyarakat, karena deadline (pengesahan APBD murni) kan November," kata Inggard.