Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024/Ist

Politik

Parpol Ganda Isran Noor Jelang Pilkada Disoal

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024, banyak politikus yang memainkan strategi demi mengejar kekuasaan. Salah satunya calon gubernur petahana Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. 

Mantan Ketua DPW Nasdem Kaltim itu dalam sepekan tercatat bergabung menjadi kader Demokrat sekaligus PDIP. 

Isran Noor menjadi kader PDIP terkonfirmasi dalam surat edaran PDIP tertanggal 13 Agustus 2024. 


PDIP melampirkan nama Isran Noor sebagai calon kepala daerah jagoan PDIP yang diusung untuk Pilkada Serentak 2024.   

Padahal, empat hari sebelumnya yaitu pada 9 Agustus 2024, Isran Noor baru saja ditasbihkan sebagai kader Demokrat. 

Saat itu, Isran menerima rekomendasi partai berlambang bintang mercy dari sang Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. 

Direktur Pusat Kajian Pancasila (Pusaka Pancasila), Fakhruddin Muchtar, menilai langkah tersebut tidak elok dilakukan oleh seorang calon pemimpin.

"Saya kira perilaku semacam itu tidak bijaksana. Karena politik tidak melulu tentang kekuasaan, tapi juga tanggung jawab moral," kata Fakhruddin kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8).

Menurut Fakhruddin, sebagai calon pejabat publik, politikus perlu memberikan pendidikan positif kepada masyarakat, agar tidak dianggap membenarkan keyakinan negatif publik. 

"Bahwa politik adalah seni untuk memperoleh kekuasaan dengan cara apapun," kata Fakhruddin.

Lebih jauh, Fakhruddin mengingatkan bahwa dalam Pancasila, demokrasi politik merujuk pada sila keempat. 

"Nah, perlu diingat di situ ada frase 'dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan'. Artinya, sejak awal kebijaksanaan adalah hal yang penting dalam politik Indonesia," kata Fakhruddin.

Karena itu, kata Fakhruddin, pemimpin ideal bukan yang hanya mampu menelurkan kebijakan, tapi juga memiliki kebijaksanaan. 

"Bayangkan, kebijakan macam apa yang kelak akan lahir kalau sejak awal sudah seperti itu," demikian Fakhruddin.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya