Berita

Dari kiri ke kanan: Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putra Jaya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, dan Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari, saat jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin malam (19/8)/RMOL

Politik

Lima Jam Rapat Pleno, KPU dan Bawaslu Tak Beri Kejelasan Status Dharma-Kun

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak memberikan kejelasan mengenai status pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, padahal sudah berlangsung sekitar lima jam, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8). 

Jajaran pimpinan KPU DKI Jakarta dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta baru mau menemui awak media sekitar pukul 21.00 WIB, sejak Rapat Pleno dibuka pada pukul 16.00 WIB. Padahal, rapat pleno itu diselesaikan pukul 19.30 WIB. 

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu RI terkait aduan dan juga laporan warga yang namanya dicatut Dharma-Kun, selaku bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan. 


"Kami, berdasarkan saran juga dari teman-teman Bawaslu DKI Jakarta, untuk membuka seluas-luasnya kesempatan bagi warga masyarakat yang mau mengadu pada posko yang sudah diadakan oleh Bawaslu maupun melalui hotline Bawaslu Jakarta," ujar Astri. 

Di sisi lain, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan melontarkan hal senada dengan Astri. Dia menyatakan pihaknya terus membuka ruang pelaporan maupun pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dalam data dukungan Dharma-Kun. 

"Hal ini maksudkan untuk membuka seluas-luasnya aspirasi yang kami sampaikan atau kami buka di enam titik posko pengaduan mulai dari provinsi, lima kota, dan satu kabupaten (di wilayah DKI Jakarta)," katanya. 

Dia mengklaim merekomendasikan kolom pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang dicatut untuk menjaga gak pilih masyarakat, dan untuk menjaga legitimasi dari setiap tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan KPU. 

"Kami membuka WA (Whatsapp) Center, itu batasannya (untuk pelaporan pencatutan) tidak di jam 19.30 tanggal 19 (September 2024). Sementara kita pahami tanggal 19 (adalah batas penetapan keterpenuhan syarat dukungan bapaslon perseorangan di pukul) 23.59. Nah untuk mengantisipasi pengerjaan data yang masuk, maka pukul 23.00 kami rasa itu cukup (sebagai batasan pelaporan)," urai Pegagan.

Saat ditanya mengenai kejelasan status pencalonan Dharma-Kun dari hasil rapat pleno yang berjam-jam dilaksanakan, KPU maupun Bawaslu DKI Jakarta tak ada yang bisa menjawab secara tegas dengan alasan menunggu warga DKI Jakarta melapor hingga pukul 23.00 WIB nanti.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya