Berita

Kuasa hukum BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah di Komisi Yudisial, Jakarta/Ist

Hukum

Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/8).

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum perusahaan konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah buntut perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, DNF dan HP. Kami menduga mereka tidak profesional dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,” kata Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.


Laporan tersebut diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
 
Mahfuz menjabarkan, perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat, yaitu PT Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Tergugat.

Menurutnya, perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

"BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” jelas Mahfuz.

Setelah putusan BANI tersebut, dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada PN Jakarta Selatan. PN Jaksel kemudian mengadili sengketa a quo dengan mengeluarkan putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI.

Mahfuz menilai, putusan BANI sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sayangnya, Majelis Hakim PN Jakpus diminta memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diputus BANI itu.

"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus saat proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan yang dikeluarkan pun terlihat berpihak kepada salah satu pihak hingga puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” urai Mahfuz.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, tiga hakim PN Jakpus juga diduga membuat kekeliruan dengan mengabaikan fakta dalam mengadili perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Ini kekeliruan yang nyata. Pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan chadstone (mixed-use building); menolak eksepsi nebis in idem atau res judicata atau exceptie inkracht van weijsde zaak," jelasnya.

Mahfuz berpandangan, putusan tiga hakim PN Jakpus ini pun mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya