Berita

Kuasa hukum BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah di Komisi Yudisial, Jakarta/Ist

Hukum

Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/8).

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum perusahaan konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah buntut perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, DNF dan HP. Kami menduga mereka tidak profesional dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,” kata Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.


Laporan tersebut diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
 
Mahfuz menjabarkan, perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat, yaitu PT Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Tergugat.

Menurutnya, perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

"BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” jelas Mahfuz.

Setelah putusan BANI tersebut, dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada PN Jakarta Selatan. PN Jaksel kemudian mengadili sengketa a quo dengan mengeluarkan putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI.

Mahfuz menilai, putusan BANI sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sayangnya, Majelis Hakim PN Jakpus diminta memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diputus BANI itu.

"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus saat proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan yang dikeluarkan pun terlihat berpihak kepada salah satu pihak hingga puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” urai Mahfuz.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, tiga hakim PN Jakpus juga diduga membuat kekeliruan dengan mengabaikan fakta dalam mengadili perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Ini kekeliruan yang nyata. Pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan chadstone (mixed-use building); menolak eksepsi nebis in idem atau res judicata atau exceptie inkracht van weijsde zaak," jelasnya.

Mahfuz berpandangan, putusan tiga hakim PN Jakpus ini pun mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya