Berita

Kuasa hukum BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah di Komisi Yudisial, Jakarta/Ist

Hukum

Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/8).

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum perusahaan konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah buntut perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, DNF dan HP. Kami menduga mereka tidak profesional dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,” kata Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.


Laporan tersebut diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
 
Mahfuz menjabarkan, perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat, yaitu PT Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Tergugat.

Menurutnya, perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

"BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” jelas Mahfuz.

Setelah putusan BANI tersebut, dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada PN Jakarta Selatan. PN Jaksel kemudian mengadili sengketa a quo dengan mengeluarkan putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI.

Mahfuz menilai, putusan BANI sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sayangnya, Majelis Hakim PN Jakpus diminta memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diputus BANI itu.

"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus saat proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan yang dikeluarkan pun terlihat berpihak kepada salah satu pihak hingga puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” urai Mahfuz.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, tiga hakim PN Jakpus juga diduga membuat kekeliruan dengan mengabaikan fakta dalam mengadili perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Ini kekeliruan yang nyata. Pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan chadstone (mixed-use building); menolak eksepsi nebis in idem atau res judicata atau exceptie inkracht van weijsde zaak," jelasnya.

Mahfuz berpandangan, putusan tiga hakim PN Jakpus ini pun mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya