Berita

Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Heboh, Bahlil Bukan Lagi Kader Golkar

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerikil halus mulai menyeruak dalam perjalanan Bahlil Lahadalia menuju kursi Ketua Umum Partai Golkar.

Di saat pemberitaan ramai menyebut Bahlil sebagai kandidat kuat pengganti Airlangga Hartarto, muncul pernyataan mantan Menteri Investasi ini soal keanggotaannya di Partai Beringin.

Pada medio Oktober 2019, Bahlil menyebut sudah keluar dari Partai Golkar selama 10 tahun lamanya. Hal itu ia sampaikan usai dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kini kembali viral.


Saat itu, Bahlil menegaskan statusnya saat masuk ke Kabinet Indonesia Maju bukan melalui kendaraan politik Partai Golkar, melainkan dari kalangan profesional.

"Iya, saya sebagai profesional. Enggak (dari Partai Golkar). Sudah 10 tahun lebih (keluar Golkar)," kata Bahlil, 23 Oktober 2019 silam.

Keanggotaan Bahlil di pengurus pusat Partai Golkar pun kini menjadi tanda tanya publik seiring ambisinya menjadi ketua umum penerus Airlangga Hartarto.

Sebab jika Bahlil tidak terdaftar sebagai pengurus DPP Partai Golkar, maka jalan menuju ketua umum akan terganjal.

Merujuk AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua umum.

Aturan ini lebih detail ada pada Bab IX terkait Struktur dan Kepengurusan Partai Golkar Pasal 18 poin ke-4.

Pertama, calon ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara.

Kedua, aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT). Kelima, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

Terakhir, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya