Berita

Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8)/Dok Foto: Polsek Tambora

Presisi

Wanita Muda Pelaku TPPO Tak Berdaya Diciduk Polisi

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 15:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8). 

Kasus ini terbongkar usai orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. 

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi pada Senin (19/8). 


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. 

Apalagi, ibu korban (15) mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa I, berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

Pelaku "NE" kemudian menawarkan sebuah "kesepakatan," bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, serta apartemen. 

Kepada I, NE menawarkan uang imbalan sebesar Rp juta untuk tidur dengan pria bernama Koko sebuah hotel di Jakarta Barat. 

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo. 

Usai melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora  NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8). 

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya