Berita

Mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana/Net

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 15:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sosok yang jadi tersangka dalam perkara baru ini adalah Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024. Dia pun sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.


Sementara itu, saat dikonfirmasi soal identitas tersangka dimaksud, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengaku belum mengetahui secara detail.

"Belum dirilis sama Satgasnya, termasuk ke saya," kata Tessa kepada RMOL, Senin (19/8).

Kasus ini sendiri telah diumumkan KPK pada Jumat (16/8). Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap 6 orang tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya