Berita

ASDP/Ist

Bisnis

Ini Penjelasan ASDP soal Akuisisi Jembatan Nusantara

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menjelaskan proses akuisisi perusahaan swasta PT Jembatan Nusantara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selama proses akuisisi tersebut, ASDP juga didampingi oleh sejumlah konsultan.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry menjelaskan niat awal ASDP adalah membeli atau mengakuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara. Aksi korporasi tersebut tidak terlepas dari aset-aset di dalamnya, termasuk kapal yang dimiliki JN. 


“Kita tidak pernah berniat membeli kapal bekas, yang kita niatkan dan yang ditawarkan pertama kali oleh penjual adalah menjual perusahaannya. Kalau kita membeli perusahaan, itu include di dalam pembelian itu adalah aset-asetnya dan liabilitas termasuk utang," kata Harry, dikutip Senin (19/8). 

Harry menjelaskan JN juga pada saat itu memiliki utang perbankan dan tidak diubah dan masih tetap berjalan. ASDP saat itu melihat dan menilai dari sisi bisnis yaitu aset, potensi bisnis, market share, dan valuasi.

Harry mengklaim saat itu pihaknya melakukan kajian yang menjadi syarat yaitu internal rate of return (IRR). Selain itu, dalam proses akuisisinya, Harry menyebutkan didampingi oleh BPKP. 

Dari proses tersebut, pihaknya telah mendapatkan nilai valuasi. Nilai inilah yang menjadi dasar untuk bernegosiasi dengan JN.

Valuasi tersebut juga bukan merupakan hasil perhitungan sendiri melainkan dari penilai independen berdasarkan perhitungan dan observasinya. 

Harry juga mengatakan nilai transaksi akuisisi yang sebesar Rp1,27 triliun tersebut berada di bawah nilai valuasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1,34 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya