Berita

ASDP/Ist

Bisnis

Ini Penjelasan ASDP soal Akuisisi Jembatan Nusantara

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menjelaskan proses akuisisi perusahaan swasta PT Jembatan Nusantara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selama proses akuisisi tersebut, ASDP juga didampingi oleh sejumlah konsultan.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry menjelaskan niat awal ASDP adalah membeli atau mengakuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara. Aksi korporasi tersebut tidak terlepas dari aset-aset di dalamnya, termasuk kapal yang dimiliki JN. 


“Kita tidak pernah berniat membeli kapal bekas, yang kita niatkan dan yang ditawarkan pertama kali oleh penjual adalah menjual perusahaannya. Kalau kita membeli perusahaan, itu include di dalam pembelian itu adalah aset-asetnya dan liabilitas termasuk utang," kata Harry, dikutip Senin (19/8). 

Harry menjelaskan JN juga pada saat itu memiliki utang perbankan dan tidak diubah dan masih tetap berjalan. ASDP saat itu melihat dan menilai dari sisi bisnis yaitu aset, potensi bisnis, market share, dan valuasi.

Harry mengklaim saat itu pihaknya melakukan kajian yang menjadi syarat yaitu internal rate of return (IRR). Selain itu, dalam proses akuisisinya, Harry menyebutkan didampingi oleh BPKP. 

Dari proses tersebut, pihaknya telah mendapatkan nilai valuasi. Nilai inilah yang menjadi dasar untuk bernegosiasi dengan JN.

Valuasi tersebut juga bukan merupakan hasil perhitungan sendiri melainkan dari penilai independen berdasarkan perhitungan dan observasinya. 

Harry juga mengatakan nilai transaksi akuisisi yang sebesar Rp1,27 triliun tersebut berada di bawah nilai valuasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1,34 triliun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya