Berita

Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal/Ist

Politik

Selain Kategori Ini Jangan Coba-coba Masuk Arena Muktamar PKB

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa syarat kepesertaan Muktamar harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. 

Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima kategori yang jelas.

Kelima kategori tersebut adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.


"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar," kata Cucun lewat keterangan resminya, Senin (19/8).

Selain itu, panitia juga mengingatkan pentingnya kehadiran peserta untuk mencapai kuorum. Mengacu pada ayat 3 Pasal 73 ART PKB, Muktamar PKB hanya dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari DPW dan DPC yang sah.

Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap Muktamar PKB yang akan berlangsung pada 24-25 Agustus di Bali dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan aturan partai.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya