Berita

Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Gantikan Posisi Yasonna, Harta Supratman Naik Rp16,4 M Selama jadi Anggota DPR RI

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra sejak 2014, harta kekayaan Supratman Andi Agtas yang baru dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) naik Rp16,4 miliar.

Supratman Andi Agtas resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menkumham menggantikan petinggi PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Sementara itu berdasarkan penelusuran RMOL, Supratman yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI dan juga Ketua Baleg DPR RI ini terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2022 dengan nilai harta sebesar Rp18.403.050.249 (Rp18,4 miliar).


Sebelumnya pada 2021, harta kekayaan Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia periode 2012-2014 ini lebih besar, yakni sebesar Rp23.467.781.288 (Rp22,46 miliar). Artinya dalam 1 tahun terakhir dari 2021 ke 2022, harta kekayaan Supratman mengalami penurunan sebesar 21,58 persen atau berkurang sebesar sebesar Rp5.064.731.039 (Rp5 miliar).

Kemudian pada 2020, harta Supratman sebesar Rp17.911.437.206 (Rp17,9 miliar). Pada 2019, harta Supratman sebesar Rp10.416.946.398 (Rp10,4 miliar).

Sebelumnya pada 2018, harta Supratman lebih kecil, yakni sebesar Rp6.856.065.413 (Rp6,85 miliar). Sementara itu, LHKPN Supratman periode 2015-2017 tidak muncul di website KPK.

Pertama kali Supratman melaporkan harta kekayaan adalah pada 2014 lalu saat awal menjabat anggota DPR RI, yakni hanya sebesar Rp1.984.548.609 (Rp1,98 miliar). 

Sehingga, kenaikan harta kekayaan Supratman sejak 2014 hingga 2022 adalah sebesar Rp16.418.501.640 (Rp16,4 miliar).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya