Berita

Kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Termasuk Ancol
SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola suatu kawasan diminta mentaati kebijakan terkait pemberian akses kepada masyarakat menuju area umum yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, nantinya kebijakan itu akan tertuang di Pasal 229 huruf (d) Raperda RTRW dan akan menjadi salah satu klausul perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Pantas menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan suatu kawasan.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” kata Pantas.

Makna yang terkandung dalam Pasal 229 huruf (d) ini, menurut Pantas, ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. 

"Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” demikian Pantas.



Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Seperti di Pilkada Jakarta, KIM Plus Potensi Terbentuk di Jabar

Senin, 19 Agustus 2024 | 06:05

Jokowi Didorong Pilih Tokoh Muhammadiyah Pimpin BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:49

Sopir Dicekoki Miras, Truk di SPBU Dibawa Kabur

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:29

Bey Optimistis Jabar Cetak Hattrick di PON XXI

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:21

Bidik Kursi Wagub Lampung, Jihan Nurlela akan Mundur dari DPD RI

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:31

Karpet Merah di Jakarta Bukan untuk Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:08

Ratusan Narapidana di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:00

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:37

Golkar Perintahkan Kader Beringin RT/RW Sosialisasikan Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:24

Banyak Kepala SKPD Diisi Plt, Aktivis Soroti Kinerja Sekda Joko

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:01

Selengkapnya