Berita

Otto Hasibuan cs bersama Jessica Wongso saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Cs Mau Coba PK

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bisa bebas dari penjara tidak membuat kuasa hukum Jessica Kumala Wongso berpuas diri. Advokat kawakan Otto Hasibuan bersama tim berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Keinginan Otto cs maupun Jessica adalah putusan pengadilan yang mematahkan tuduhan Jessica membunuh dengan cara memasukkan zat beracun sianida ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Kami sebagai lawyer, ketika kami berdiskusi dengan Jessica, merasa bahwa bukti itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," kata Otto kepada media di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).


Otto menegaskan menghormati putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi yang menyatakan Jessica bersalah. Meskipun begitu, pihaknya akan menggunakan kesempatan untuk mengajukan PK.

"Hukum juga memberikan kesempatan dan hak itu kepada dia (Jessica)," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya