Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Hak Pilih Jadi Kerawanan Pilkada di Daerah Terluar

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wilayah terluar Indonesia, dicatat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), memiliki kerawanan terkait hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan, contoh wilayah terluar Indonesia yang memiliki kerawanan pada Pilkada Serentak 2024 ada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

"Daerah terdepan, terluar itu selalu rawan soal hak pilih, karena dwi kewarganegaraan," ujar Lolly saat berkunjung ke rumah warga di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, bernama Ambo Daeng, Sabtu kemarin (17/8). 


Dari data yang dimiliki Bawaslu pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, Lolly menyebutkan warga yang tinggal di wilayah perbatasan terkadang tidak terkawal hak pilihnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memaparkan, proses pendataan pemilih di daerah perbatasan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Aksesnya yang sulit dijangkau. Area-area yang memang sulit untuk didirikan TPS,” jelas Lolly.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyusunan daftar pemilih, mengingat saat ini baru disusun daftar pemilih sementara (DPS). 

"Sehingga dalam konteks ini menjadi hal yang perlu menjadi kita waspadai," demikian Lolly menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya