Berita

Jessica Wongso di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu siang (18/8)/RMOL

Hukum

Jessica Wongso Wajib Lapor Selama 7,5 Tahun

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih wajib lapor selama 8 tahun ke depan.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica masih wajib lapor hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (18/8).


Hal itu dilakukan lantaran Jessica divonis selama 20 tahun penjara. Namun, selama menjadi narapidana, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau sekitar hampir 5 tahun pengurangan.

Pembebasan bersyarat Jessica ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak PB terhadap Jessica disebut telah sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Syarat mendapat pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, sehingga sisanya wajib lapor.

Untuk itu, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada hari ini.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica Wongso kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Selanjutnya pada Kamis 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tak terima putusan itu, Jessica pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2016. Dan pada Rabu 7 Maret 2017, Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Hukumannya tidak berubah, dan akhirnya Jessica Wongso melakukan langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 27 Maret 2017. Kemudian pada Rabu 21 Juni 2017, Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi Jessica Wongso.

Dan pada akhirnya, Jessica Wongso mengambil langkah upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Selasa 21 Agustus 2018. Akan tetapi, upaya hukum Jessica Wongso kembali kandas. MA menolak PK Jessica. Sehingga, hukuman buat Jessica Wongso tetap 20 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya