Berita

Masyarakat J&K memberikan suara dalam pemilu nasional bulan Mei 2024.

Dunia

Jammu dan Kashmir Hadapi Pemilu Pertama Pasca Penghapusan Pasal 370

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masyarakat Jammu dan Kashmir di India akan memberikan suara untuk memilih anggota Majelis yang baru. Pemilihan ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Ini adalah kali pertama masyarakat Jamu dan Kashmir (J&K) memberikan suara sejak Pasal 370 Konstitusi India dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Dengan dihapuskannya Pasal 370, J&K kini memiliki kedudukan yang sama dengan negara bagian lain di India.

Hari Jumat kemarin (15/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) India pemungutan suara di J&K akan dilakukan pada tanggal 18 September, 25 September, dan 1 Oktober. Adapun hasil pemungutan suara akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober.


Pemungutan suara Majelis terakhir diadakan di wilayah Himalaya pada tahun 2014.

Selain J&K, KPU India juga mengumumkan bahwa pemungutan suara untuk memilih Majelis baru di Haryana dilakukan satu tahap pada tanggal 1 Oktober, dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober.

Baru-baru ini, pemungutan suara diadakan di Jammu dan Kashmir selama pemilihan Lok Sabha.

Pasal 370 Konstitusi India tadinya memberikan perlakuan khusus kepada wilayah yang terletak di utara anak benua India dan merupakan bagian dari wilayah Kashmir yang lebih besar yang telah menjadi subjek perselisihan antara India, Pakistan, dan Tiongkok sejak tahun 1947.

Berdasarkan pasal itu J&K dikelola India sebagai sebuah negara bagian dari 17 November 1952 hingga 31 Oktober 2019. Di bawah pasal itu Jammu dan Kashmir juga memiliki konstitusi terpisah, bendera negara bagian, dan otonomi administrasi internal.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya