Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi Sirkular untuk Industri Plastik

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan kebijakan ekonomi sirkular sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri plastik berkelanjutan.

Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Ekonomi sirkular sudah dijalankan di Indonesia, tetapi masih belum terstruktur. Lewat kebijakan ini, Pemerintah berharap bisa mengurangi ketergantungan impor bahan baku plastik serta mengurangi limbah plastik.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto, menjelaskan, kebijakan ekonomi sirkular tersebut mencakup beberapa fasilitas, antara lain pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri plastik yang menggunakan bahan daur ulang serta industri daur ulang plastik itu sendiri.

Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dengan bobot persentase yang disesuaikan dengan kedalaman penerapan ekonomi sirkular, mirip dengan sistem pembobotan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Selain itu, ia menyebut pemerintah mendorong akses pasar bagi produk-produk hijau melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk yang memenuhi standar sertifikasi industri hijau akan diprioritaskan, memberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

Kemudahan pembiayaan juga menjadi fokus kebijakan ini, di mana industri plastik dan industri daur ulang plastik yang telah memperoleh sertifikat industri hijau akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah.

"Program pemerintah ke depan akan fokus pada penerapan ekonomi sirkular dengan mendaur ulang bahan plastik yang sudah tidak terpakai," ujar Eko.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Dirgahayu Indonesia

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:56

176 Ribu Narapidana Dapat Remisi di HUT RI, Negara Hemat Hingga Rp274 M

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:46

Maruf Amin dan Gibran Kompak Upacara di Istana Negara

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:38

KTP Anak Buah Megawati Juga Ikut Dicatut Dharma Pongrekun

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:14

Ini Amanat Megawati Saat Pidato di Upacara Pengibaran Bendera di Pelataran Masjid At-Taufiq

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:11

Menperin Agus Puji Kerja Keras Pemerintahan Jokowi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:56

Kenakan Pakaian Adat Lampung, Zulhas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:56

Belanja Kementerian di Era Prabowo-Gibran Turun Jadi Rp976 Triliun, Kenapa?

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:42

HUT RI, TNI AL Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg dari Taiwan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:25

PBB Utus Tessy dan Bagong Jadi Pengerek Bendera di Upacara 17 Agustus

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:15

Selengkapnya