Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Berakhir Oktober 2024, Insentif Pajak Sedang Diupayakan Diperpanjang Dua Tahun Lagi

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday untuk penanaman modal pada 18 sektor industri pionir akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi mengatakan mereka telah menyampaikan surat usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan.


"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober, periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Dendy, di Jakarta, dikutip Sabtu (17/8). 

Perpanjangan insentif tersebut diusulkan untuk masa dua tahun.

"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," jelas Dendy.

Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar. 

18 sektor tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya