Berita

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo/Ist

Bawaslu

Bawaslu Belum Putuskan Pencatutan KTP Masuk Pelanggaran Pidana atau Administrasi

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta belum menentukan pencatutan nama warga untuk paslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. 

Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang tidak terima namanya dicatut padahal mereka tidak memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan resmi kepada kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ataupun tingkat Kabupaten/Kota jika merasa namanya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. 


Nantinya pelapor akan mengisi formulir laporan itu dan Bawaslu akan mengeceknya, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

“Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah kategori pelanggaran adminstrasi atau pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Itu yang kami akan kerjakan,” kata Benny di di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8).

Benny mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respons Bawaslu untuk menanggapi banyaknya warga yang protes karena namanya dicatut untuk Dharma-Kun. 

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kegundahan masyarakat tersebut demi menemukan titik terang.

“Sebagai pengawas Pemilu punya tugas mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pilkada, salah satunya proses dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual calon independen,” kata Benny.

“Nah maka dari itu, setelah kejadian ini ramai di publik, tentu kami punya tugas kepada masyarakat yang merasa dicatut namanya silakan mengadu kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambungnya.

Menurut dia, sebetulnya warga juga bisa melaporkan hal ini melalui nomor pusat pengaduan WhatsApp Bawaslu. Untuk nomor yang dapat dihubungi bisa mengakses website Bawaslu yaitu https://jakarta.bawaslu.go.id.

“Bisa juga warga melapor melalui WhatsApp Center kami, jadi masyarakat silakan memberikan informasi awal kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti. Memang kalau laporan itu semestinya resmi ya, harus datang ke kantor untuk mengisi formulir dan petugas kami akan melayani,” kata Benny.

Kata dia, pengaduan secara informal sebetulnya sudah diterima Bawaslu dari berbagai pihak. Namun laporan di dalam penanganan pelanggaran itu, idealnya bersifat resmi dengan mengisi formulir.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, kalau misal ada dukungan tidak benar, itu bisa melaporkan ke Bawaslu. Kami akan merespons laporan itu dengan cepat,” kata Benny.

Benny juga belum bisa memutuskan apakah kasus ini bisa membatalkan proses pendaftaran Dharma-Kun atau tidak. Bawaslu akan mengoordinasikan hal ini terlebih dahulu kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.

“Kami belum bisa sejauh itu (membatalkan pencalonan Dharma-Kun),” pungkas Benny.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya