Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo/Ist

Politik

PILKADA JAKARTA 202

NIK Kader PDIP Dicatut Dukung Dharma-Kun: Tatanan Demokrasi Rusak!

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 02:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga dialami Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo.

Rio mengatakan, beberapa stafnya turut menjadi korban pencatutan. Padahal mereka tidak pernah merasa mendukung pasangan calon (paslon) independen mana pun.

"Saat ini kami juga sedang melakukan crosscheck di lapangan, termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," kata Rio dikutip Sabtu (17/8).


Rio menilai tindakan pencatutan NIK tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu Luber dan Jurdil," kata Rio.

Adapun laporan pengaduan yang diterima akan dikumpulkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
"Tindakan ini bisa merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah," kata Rio.

Rio mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 185 A (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.


"Yang hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dendanya paling banyak Rp 27 juta," demikian Rio.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya