Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo/Ist

Politik

PILKADA JAKARTA 202

NIK Kader PDIP Dicatut Dukung Dharma-Kun: Tatanan Demokrasi Rusak!

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 02:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga dialami Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo.

Rio mengatakan, beberapa stafnya turut menjadi korban pencatutan. Padahal mereka tidak pernah merasa mendukung pasangan calon (paslon) independen mana pun.

"Saat ini kami juga sedang melakukan crosscheck di lapangan, termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," kata Rio dikutip Sabtu (17/8).


Rio menilai tindakan pencatutan NIK tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu Luber dan Jurdil," kata Rio.

Adapun laporan pengaduan yang diterima akan dikumpulkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
"Tindakan ini bisa merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah," kata Rio.

Rio mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 185 A (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.


"Yang hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dendanya paling banyak Rp 27 juta," demikian Rio.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya