Berita

SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Pastikan PT GMI Punya Legalitas Kepemilikan Lahan SMAK Dago

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Graha Multi Insani memastikan perusahaan telah membeli bidang tanah yang saat ini di atasnya berdiri SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat. Sekolah tersebut, dinaungi Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Pernyataan ini, disampaikan Kuasa Hukum PT GMI Hendri Sulaiman menanggapi pemberitaan sekelompok orang, sebagian mengatasnamakan PT Graha Multi Insani (GMI), menggeruduk SMAK Dago.

Kata Hendri, PT GMI adalah pembeli yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atau dahulu Het Christelijk Lycheum berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.


"Hal ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Status kepemilikan tanah itu, lanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.

Dalam putusan TUN tersebut, masih kata Hendri, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar aset negara.

"Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah tersebut bukanlah bagian dari aset negara," urainya.

Melalui peradilan TUN pula, lanjutnya, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen (BPSMK).

Akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada tahun 2014 oleh peradilan TUN.

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016," tuturnya.

Dengan uraian tersebut, Hendri menegaskan, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatasnamakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya