Berita

SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Pastikan PT GMI Punya Legalitas Kepemilikan Lahan SMAK Dago

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Graha Multi Insani memastikan perusahaan telah membeli bidang tanah yang saat ini di atasnya berdiri SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat. Sekolah tersebut, dinaungi Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Pernyataan ini, disampaikan Kuasa Hukum PT GMI Hendri Sulaiman menanggapi pemberitaan sekelompok orang, sebagian mengatasnamakan PT Graha Multi Insani (GMI), menggeruduk SMAK Dago.

Kata Hendri, PT GMI adalah pembeli yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atau dahulu Het Christelijk Lycheum berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.


"Hal ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Status kepemilikan tanah itu, lanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.

Dalam putusan TUN tersebut, masih kata Hendri, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar aset negara.

"Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah tersebut bukanlah bagian dari aset negara," urainya.

Melalui peradilan TUN pula, lanjutnya, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen (BPSMK).

Akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada tahun 2014 oleh peradilan TUN.

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016," tuturnya.

Dengan uraian tersebut, Hendri menegaskan, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatasnamakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya