Berita

SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Pastikan PT GMI Punya Legalitas Kepemilikan Lahan SMAK Dago

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Graha Multi Insani memastikan perusahaan telah membeli bidang tanah yang saat ini di atasnya berdiri SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat. Sekolah tersebut, dinaungi Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Pernyataan ini, disampaikan Kuasa Hukum PT GMI Hendri Sulaiman menanggapi pemberitaan sekelompok orang, sebagian mengatasnamakan PT Graha Multi Insani (GMI), menggeruduk SMAK Dago.

Kata Hendri, PT GMI adalah pembeli yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atau dahulu Het Christelijk Lycheum berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.


"Hal ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Status kepemilikan tanah itu, lanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.

Dalam putusan TUN tersebut, masih kata Hendri, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar aset negara.

"Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah tersebut bukanlah bagian dari aset negara," urainya.

Melalui peradilan TUN pula, lanjutnya, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen (BPSMK).

Akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada tahun 2014 oleh peradilan TUN.

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016," tuturnya.

Dengan uraian tersebut, Hendri menegaskan, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatasnamakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya