Berita

SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Pastikan PT GMI Punya Legalitas Kepemilikan Lahan SMAK Dago

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Graha Multi Insani memastikan perusahaan telah membeli bidang tanah yang saat ini di atasnya berdiri SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat. Sekolah tersebut, dinaungi Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Pernyataan ini, disampaikan Kuasa Hukum PT GMI Hendri Sulaiman menanggapi pemberitaan sekelompok orang, sebagian mengatasnamakan PT Graha Multi Insani (GMI), menggeruduk SMAK Dago.

Kata Hendri, PT GMI adalah pembeli yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atau dahulu Het Christelijk Lycheum berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

"Hal ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Status kepemilikan tanah itu, lanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.

Dalam putusan TUN tersebut, masih kata Hendri, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar aset negara.

"Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah tersebut bukanlah bagian dari aset negara," urainya.

Melalui peradilan TUN pula, lanjutnya, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen (BPSMK).

Akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada tahun 2014 oleh peradilan TUN.

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016," tuturnya.

Dengan uraian tersebut, Hendri menegaskan, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatasnamakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya