Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Inacash Terapkan Fitur QRIS untuk Mudahkan Transaksi Digital

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 20:02 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebutuhan akan metode pembayaran yang cepat, aman, dan praktis semakin meningkat seiring dengan kemajuan era digital.

Salah satu inovasi yang mempermudah transaksi digital adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengintegrasikan berbagai metode pembayaran melalui satu kode QR.

PT Inacash Lentera Teknologi, salah satu penyedia jasa pembayaran digital telah menerapkan fitur QRIS dalam layanannya.


"Pengguna Inacash kini bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant hanya dengan memindai kode QR yang tersedia," ujar Direktur & Founder PT Inacash Lentera Teknologi, Feby M Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/8).

Faisal juga menjelaskan bahwa fitur QRIS memungkinkan satu kode QR digunakan oleh semua penyedia layanan pembayaran, sehingga memudahkan transaksi tanpa kekhawatiran terkait penerimaan metode pembayaran.

"Pengguna cukup membuka aplikasi Inacash, memilih fitur QRIS, lalu memindai kode QR di merchant atau toko online yang telah bekerja sama. Transaksi pun selesai dalam hitungan detik tanpa perlu uang tunai atau kartu," tambah Feby.

Fitur QRIS di Inacash juga berperan dalam mendukung inklusi keuangan, karena dapat digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki rekening bank. 

Dengan hanya bermodalkan smartphone dan aplikasi Inacash, siapa saja dapat dengan mudah melakukan transaksi digital, terutama di daerah yang minim akses perbankan.

Faisal juga menekankan bahwa keamanan transaksi menjadi prioritas utama Inacash. Dengan sistem proteksi yang mumpuni, setiap pembayaran melalui QRIS dijamin aman.

"Setiap pembayaran yang dilakukan dengan fitur ini dilindungi oleh sistem keamanan canggih, sehingga data dan dana pengguna tetap aman," pungkasnya.

Sebagai entitas yang telah memperoleh lisensi sebagai penyedia jasa pembayaran kategori 1, operasional Inacash berada di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan Inacash terhadap seluruh regulasi yang berlaku dalam ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya