Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Inacash Terapkan Fitur QRIS untuk Mudahkan Transaksi Digital

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 20:02 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebutuhan akan metode pembayaran yang cepat, aman, dan praktis semakin meningkat seiring dengan kemajuan era digital.

Salah satu inovasi yang mempermudah transaksi digital adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengintegrasikan berbagai metode pembayaran melalui satu kode QR.

PT Inacash Lentera Teknologi, salah satu penyedia jasa pembayaran digital telah menerapkan fitur QRIS dalam layanannya.


"Pengguna Inacash kini bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant hanya dengan memindai kode QR yang tersedia," ujar Direktur & Founder PT Inacash Lentera Teknologi, Feby M Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/8).

Faisal juga menjelaskan bahwa fitur QRIS memungkinkan satu kode QR digunakan oleh semua penyedia layanan pembayaran, sehingga memudahkan transaksi tanpa kekhawatiran terkait penerimaan metode pembayaran.

"Pengguna cukup membuka aplikasi Inacash, memilih fitur QRIS, lalu memindai kode QR di merchant atau toko online yang telah bekerja sama. Transaksi pun selesai dalam hitungan detik tanpa perlu uang tunai atau kartu," tambah Feby.

Fitur QRIS di Inacash juga berperan dalam mendukung inklusi keuangan, karena dapat digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki rekening bank. 

Dengan hanya bermodalkan smartphone dan aplikasi Inacash, siapa saja dapat dengan mudah melakukan transaksi digital, terutama di daerah yang minim akses perbankan.

Faisal juga menekankan bahwa keamanan transaksi menjadi prioritas utama Inacash. Dengan sistem proteksi yang mumpuni, setiap pembayaran melalui QRIS dijamin aman.

"Setiap pembayaran yang dilakukan dengan fitur ini dilindungi oleh sistem keamanan canggih, sehingga data dan dana pengguna tetap aman," pungkasnya.

Sebagai entitas yang telah memperoleh lisensi sebagai penyedia jasa pembayaran kategori 1, operasional Inacash berada di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan Inacash terhadap seluruh regulasi yang berlaku dalam ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya