Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Inacash Terapkan Fitur QRIS untuk Mudahkan Transaksi Digital

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 20:02 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebutuhan akan metode pembayaran yang cepat, aman, dan praktis semakin meningkat seiring dengan kemajuan era digital.

Salah satu inovasi yang mempermudah transaksi digital adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), standar nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengintegrasikan berbagai metode pembayaran melalui satu kode QR.

PT Inacash Lentera Teknologi, salah satu penyedia jasa pembayaran digital telah menerapkan fitur QRIS dalam layanannya.


"Pengguna Inacash kini bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant hanya dengan memindai kode QR yang tersedia," ujar Direktur & Founder PT Inacash Lentera Teknologi, Feby M Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/8).

Faisal juga menjelaskan bahwa fitur QRIS memungkinkan satu kode QR digunakan oleh semua penyedia layanan pembayaran, sehingga memudahkan transaksi tanpa kekhawatiran terkait penerimaan metode pembayaran.

"Pengguna cukup membuka aplikasi Inacash, memilih fitur QRIS, lalu memindai kode QR di merchant atau toko online yang telah bekerja sama. Transaksi pun selesai dalam hitungan detik tanpa perlu uang tunai atau kartu," tambah Feby.

Fitur QRIS di Inacash juga berperan dalam mendukung inklusi keuangan, karena dapat digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki rekening bank. 

Dengan hanya bermodalkan smartphone dan aplikasi Inacash, siapa saja dapat dengan mudah melakukan transaksi digital, terutama di daerah yang minim akses perbankan.

Faisal juga menekankan bahwa keamanan transaksi menjadi prioritas utama Inacash. Dengan sistem proteksi yang mumpuni, setiap pembayaran melalui QRIS dijamin aman.

"Setiap pembayaran yang dilakukan dengan fitur ini dilindungi oleh sistem keamanan canggih, sehingga data dan dana pengguna tetap aman," pungkasnya.

Sebagai entitas yang telah memperoleh lisensi sebagai penyedia jasa pembayaran kategori 1, operasional Inacash berada di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan Inacash terhadap seluruh regulasi yang berlaku dalam ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya