Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

Utang Luar Negeri Indonesia Naik 2,7 Persen jadi 408,6 Miliar Dolar AS, BI: Masih Terkendali

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II-2024 tercatat sebesar 408,6 miliar Dolar AS, naik 2,7 persen secara tahunan. 

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebesar 0,2 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya. 

Bank Indonesia (BI) mengatakan, peningkatan tersebut bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta.


Dalam siaran pers Kamis (15/8), BI menegaskan bahwa posisi ULN tersebut masih terkendali seiring dengan komitmen pemerintah dan sektor swasta dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.

“Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan II 2024 tetap terkendali,” ujar Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resmi di website BI. 

Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya, kata Erwin. 

Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat sebesar 29,9 persen serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 85,7 persen dari total ULN.

“Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” jelas Erwin.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah utamanya mencakup Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (20,9 persen dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,8 persen, Jasa Pendidikan (16,8 persen), Konstruksi (13,6 persen), serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,5 persen). 

Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya