Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Beri Bonus Rp100 Juta Buat PNS yang Pindah ke IKN

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan pemberian bonus hingga Rp100 juta kepada PNS yang mau pindah ke IKN ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya mengusulkan pemberian bonus tersebut. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan usul tersebut kemudian ditolak oleh Menkeu karena dinilai terlalu tinggi

"Yang kemarin (usul PNS dapat Rp100 juta) berubah, karena ketinggian, Menteri Keuangannya (nggak setuju)," kata Azwar, dikutip Kamis (15/8).


Azwar lebih lanjut juga mengakui bahwa insentif itu terlalu besar dan mempertimbangkan nasib insentif Rp 100 juta ke depan jika ada perubahan kebijakan.

"Padahal tadinya kalau ini 2 tahun pioneer kan, masa 5 tahun pioneer terus, pioneer kan mesti ada masanya 1-2 tahun. Kalau itu diberikan, pasti tahun ketiga ketika ditarik protes semua karena sudah terbiasa dapat, terlalu gede," jelasnya.

Untuk itu, Menpan-RB itu mengaku sedang menyiapkan tiga formula insentif untuk PNS yang pindah ke IKN, di antaranya kenaikan pangkat yang cepat. 

Meski demikian, ia juga tidak ingin adanya insentif tersebut membuat orang-orang yang pindah tidak memiliki talenta.

"Ini yang menjadi PR kita adalah kabupaten sekitar ingin mutasi nih biasanya, nanti mutasinya agak khusus terbuka sehingga tidak bisa semua pegawai di pemda atau tempat lain bisa mutasi ke Pemdasus IKN," ujarnya.

Usulan kenaikan bonus PNS hingga Rp100 juta ini sebelumnya diungkapkan Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal, yang mengaku tengah melobi Kemenkeu agar insentif bisa diberikan agar PNS mau dipindah ke IKN.

Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan karena PNS memerlukan biaya besar jika harus pindah ke IKN, salah satunya untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya