Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Beri Bonus Rp100 Juta Buat PNS yang Pindah ke IKN

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan pemberian bonus hingga Rp100 juta kepada PNS yang mau pindah ke IKN ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya mengusulkan pemberian bonus tersebut. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan usul tersebut kemudian ditolak oleh Menkeu karena dinilai terlalu tinggi

"Yang kemarin (usul PNS dapat Rp100 juta) berubah, karena ketinggian, Menteri Keuangannya (nggak setuju)," kata Azwar, dikutip Kamis (15/8).


Azwar lebih lanjut juga mengakui bahwa insentif itu terlalu besar dan mempertimbangkan nasib insentif Rp 100 juta ke depan jika ada perubahan kebijakan.

"Padahal tadinya kalau ini 2 tahun pioneer kan, masa 5 tahun pioneer terus, pioneer kan mesti ada masanya 1-2 tahun. Kalau itu diberikan, pasti tahun ketiga ketika ditarik protes semua karena sudah terbiasa dapat, terlalu gede," jelasnya.

Untuk itu, Menpan-RB itu mengaku sedang menyiapkan tiga formula insentif untuk PNS yang pindah ke IKN, di antaranya kenaikan pangkat yang cepat. 

Meski demikian, ia juga tidak ingin adanya insentif tersebut membuat orang-orang yang pindah tidak memiliki talenta.

"Ini yang menjadi PR kita adalah kabupaten sekitar ingin mutasi nih biasanya, nanti mutasinya agak khusus terbuka sehingga tidak bisa semua pegawai di pemda atau tempat lain bisa mutasi ke Pemdasus IKN," ujarnya.

Usulan kenaikan bonus PNS hingga Rp100 juta ini sebelumnya diungkapkan Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal, yang mengaku tengah melobi Kemenkeu agar insentif bisa diberikan agar PNS mau dipindah ke IKN.

Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan karena PNS memerlukan biaya besar jika harus pindah ke IKN, salah satunya untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya