Berita

Wakil Ketua KUHAP APAA 212, Novel Bamukmin/Net

Politik

Kubu 212 Endus Pengaruh Komunis di Balik Pelarangan Hijab Paskibraka

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Ulama Habaib Pengacara Anti Penodaan Agama Alumni (KUHAP APAA) 212 mengutuk larangan penggunaan hijab terhadap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri.

Wakil Ketua KUHAP APAA 212, Novel Bamukmin mengatakan, HUT ke-79 RI dinodai dengan penodaan nilai-nilai Islam. Pasalnya, 18 capaska yang sebelumnya menggunakan hijab sampai dengan pelatihan, namun sudah tidak lagi menggunakan hijab pada saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi.

"Mereka semua telah melepaskan jilbabnya, padahal ada yang sudah dari SD dan SMP mereka sudah memakai jilbab. Jelas ini adalah pelanggaran konstitusi dan sudah menjurus penodaan agama Islam dan juga pelecehan HAM," kata Novel kepada RMOL di Jakarta, Kamis (15/8).


Untuk itu, Novel mengutuk keras ketetapan yang dilakukan oleh oknum-oknum siapapun dalam pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara Ibukota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Karena kemerdekaan ini diraih dengan semangat bela agama yang otomatis bela negara dan bangsa dari penjajahan oleh Belanda dan Jepang yang jelas mereka adalah non muslim dan juga komunis," jelasnya.

"Dan ternyata penjajahan itu berlaku di IKN yang memang diduga kuat untuk kepentingan aseng dan cukong komunis, sehingga tidak heran kalau mereka muslimah khususnya para Paskibraka harus mencopot hijabnya," pungkas Novel.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya