Berita

Wakil Ketua KUHAP APAA 212, Novel Bamukmin/Net

Politik

Kubu 212 Endus Pengaruh Komunis di Balik Pelarangan Hijab Paskibraka

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Ulama Habaib Pengacara Anti Penodaan Agama Alumni (KUHAP APAA) 212 mengutuk larangan penggunaan hijab terhadap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri.

Wakil Ketua KUHAP APAA 212, Novel Bamukmin mengatakan, HUT ke-79 RI dinodai dengan penodaan nilai-nilai Islam. Pasalnya, 18 capaska yang sebelumnya menggunakan hijab sampai dengan pelatihan, namun sudah tidak lagi menggunakan hijab pada saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi.

"Mereka semua telah melepaskan jilbabnya, padahal ada yang sudah dari SD dan SMP mereka sudah memakai jilbab. Jelas ini adalah pelanggaran konstitusi dan sudah menjurus penodaan agama Islam dan juga pelecehan HAM," kata Novel kepada RMOL di Jakarta, Kamis (15/8).


Untuk itu, Novel mengutuk keras ketetapan yang dilakukan oleh oknum-oknum siapapun dalam pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara Ibukota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Karena kemerdekaan ini diraih dengan semangat bela agama yang otomatis bela negara dan bangsa dari penjajahan oleh Belanda dan Jepang yang jelas mereka adalah non muslim dan juga komunis," jelasnya.

"Dan ternyata penjajahan itu berlaku di IKN yang memang diduga kuat untuk kepentingan aseng dan cukong komunis, sehingga tidak heran kalau mereka muslimah khususnya para Paskibraka harus mencopot hijabnya," pungkas Novel.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya