Berita

Mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto/Net

Politik

Mantan Kabais TNI Anggap Bahaya Polri Berada di Bawah Kemendagri

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik revisi UU Polri terus berlanjut di tengah publik. Beberapa waktu lalu sempat mencuat usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali.

Menanggapi itu, mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyatakan keberadaan Polri di bawah suatu kementerian justru menjadi ancaman terhadap independensi kepolisian.

“Independensi Polri adalah salah satu pilar utama yang memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa campur tangan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, terutama yang memiliki kepentingan politik, ada risiko besar bahwa kebijakan dan tindakan Polri dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah atau partai politik yang berkuasa,” kata Ponto kepada RMOL, Kamis (15/8).


Lanjut dia, posisi Polri di bawah kementerian akan mengakibatkan potensi intervensi politik. 

“Penempatan Polri di bawah kementerian tertentu bisa menyebabkan tekanan politik terhadap Polri untuk mengambil keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemerintahan, terutama selama periode pemilihan umum. Ini dapat merusak independensi Polri sebagai penegak hukum yang seharusnya netral dan tidak memihak,” jelasnya.

Pengamat intelijen dan keamanan ini menilai jika Polri di bawah kementerian akan memiliki keterbatasan dalam pengawasan internal. 

“Jika Polri tidak lagi memiliki kontrol yang kuat atas operasionalnya sendiri dan harus melapor kepada kementerian yang memiliki agenda politik, kemampuan Polri untuk melakukan pengawasan internal yang efektif dapat terganggu. Ini bisa mengarah pada peningkatan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga tersebut,” ungkap dia.

Masih kata Ponto, hal itu juga berdampak pada penurunan netralitas dalam proses demokrasi, terutama di daerah.

“Netralitas Polri dalam proses demokrasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Jika Polri dianggap memihak kepada kepentingan tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan integritas pemilu serta proses demokrasi lainnya bisa terganggu,” beber dia.

Dengan demikian, kondisi itu berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. 

“Polri yang ditempatkan di bawah kementerian yang terlibat dalam politik dapat dipaksa untuk menargetkan lawan-lawan politik atau melindungi pendukung pemerintah dari proses hukum. Ini dapat menciptakan persepsi publik bahwa hukum digunakan sebagai alat politik, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” jelasnya lagi.

Di sisi lain, Ponto melanjutkan bahwa itu dapat berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam proses pemilu, netralitas Polri sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung bebas dan adil. Jika Polri di bawah kendali kementerian yang memiliki kepentingan dalam hasil pemilu, ada risiko bahwa Polri akan digunakan untuk mengintimidasi pemilih, mengintervensi kampanye, atau memfasilitasi kecurangan pemilu,” pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya