Kantor DPRD Pesawaran/Istimewa
Pemerintah Kabupaten Pesawaran menganggarkan belanja barang dan jasa langganan jurnal, surat kabar, majalah pada 2023 hampir Rp2 miliar.
Namun, realisasi belanja langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan di Sekretariat DPRD itu, diduga "menguap" lantaran tidak ada tagihan dan pencatatan yang memadai.
Sekretariat DPRD melalui bagian Persidangan dan Perundang-undangan merealisasikan belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah hampir Rp2 miliar, yang di antaranya sebesar Rp500 juta untuk memenuhi kegiatan langganan surat kabar harian (SKH) dan surat kabar mingguan (SKM).
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK dan staf Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, diketahui bahwa kegiatan langganan SKH dan SKM tidak berdasarkan perjanjian kerjasama atau MoU antara Sekretariat DPRD dan masing-masing penyedia. Tetapi berdasarkan proposal berlangganan yang diajukan oleh penyedia.
"Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK menunjukkan bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia, PPTK menjelaskan bahwa penyedia tidak pernah mengirimkan tagihan atas langganan SKH atau SKM," tulis LHP BPK, dikutip
RMOLLampung, Rabu (14/8).
PPTK melakukan pembayaran berdasarkan nilai pagu per bulan sesuai DPA tanpa memperhitungkan jumlah eksemplar SKH dan SKM yang diterima oleh Sekretariat DPRD.
Hasil perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH dan SKM yang dibuat oleh Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan pencatatan pada pos keamanan yang menerima SKH dan SKM terdapat selisih sebesar Rp400 juta lebih.
Hasil wawancara dengan PPTK dan staf pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menjelaskan, pencatatan penerimaan belum tertib sehingga tidak semua eksemplar SKH dan SKM yang diterima tercatat pada dokumen pencatatan penerimaan tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil permintaan keterangan salah satu penyedia surat kabar, diketahui bahwa memang benar penyedia tidak menyampaikan SKH dan SKM sesuai dengan jumlah eksemplar yang dibayarkan oleh Sekretariat DPRD.
"Baik PPTK maupun penyedia tidak dapat memperlihatkan bukti yang menunjukkan jumlah riil eksemplar SKH dan SKM yang diterima oleh Sekretariat DPRD," ungkap LHP BPK.
"Permasalahan ini mengakibatkan realisasi belanja Sekretariat DPRD tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai membebani keuangan daerah sebesar Rp400 juta lebih," demikian petikan LHP BPK.
Sementara itu, Sekwan DPRD Pesawaran, Toto Sumedi, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi meski telah dihubungi berulang kali.