Berita

Sorbatua Siallagan duduk dihadapan Majelis Hakim PN Simalungun/Ist

Nusantara

Sorbatua Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 1 M, TAMAN: Keadilan Mati di Tanah Simalungun

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan yang dijatuhkan Hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan memicu reaksi dari kalangan Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN). Menurut mereka vonis terhadap Sorbatua dalam perkara konflik pendudukan lahan antara Masyarakat Adat dengan PT Toba Pulp Lestari. 

Boy Raja Marpaung sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan bahwa sebagai penasihat hukum mereka tidak menerima putusan tersebut. 

“Karena Sorbatua jelas menduduki hutan adat dan bukan menduduki kawasan hutan Negara dan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagaimana didakwakan kepadanya,” katanya, Rabu (14/8).


Dalam persidangan itu, TAMAN mengapresiasi Hakim yang bernama Agung Corry Laia yang melakukan disenting opinion (perbedaan pendapat hakim) yang mana disampaikan bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya. 

“Penasihat Hukum dan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut. Perjuangan ini masih panjang,” ujar Nurleli Sihotang Penasehat Hukum TAMAN. 

Pada kesempatan tersebut juga, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. 

"Ini kelalaian Negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan,” pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya