Berita

Sorbatua Siallagan duduk dihadapan Majelis Hakim PN Simalungun/Ist

Nusantara

Sorbatua Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 1 M, TAMAN: Keadilan Mati di Tanah Simalungun

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan yang dijatuhkan Hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan memicu reaksi dari kalangan Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN). Menurut mereka vonis terhadap Sorbatua dalam perkara konflik pendudukan lahan antara Masyarakat Adat dengan PT Toba Pulp Lestari. 

Boy Raja Marpaung sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan bahwa sebagai penasihat hukum mereka tidak menerima putusan tersebut. 

“Karena Sorbatua jelas menduduki hutan adat dan bukan menduduki kawasan hutan Negara dan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagaimana didakwakan kepadanya,” katanya, Rabu (14/8).


Dalam persidangan itu, TAMAN mengapresiasi Hakim yang bernama Agung Corry Laia yang melakukan disenting opinion (perbedaan pendapat hakim) yang mana disampaikan bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya. 

“Penasihat Hukum dan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut. Perjuangan ini masih panjang,” ujar Nurleli Sihotang Penasehat Hukum TAMAN. 

Pada kesempatan tersebut juga, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. 

"Ini kelalaian Negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya