Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono/Ist

Politik

Pusaka: Seperti MA dan Kejaksaan, Posisi Polri Harus Independen

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana Kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri.

Soal rencana itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono, tegas menolak wacana Polri di bawah Kemendagri.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Kemendagri akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Terutama akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.


“Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono kepada wartawan, Rabu (14/8).

Pasal 8 Ayat 1 pada UU Kepolisian menegaskan independensi Polri sebagai alat negara di mana institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dikatakan Wibisono, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga independensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik.

Dia menekankan, munculnya gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi.

"Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah Presiden sudah tepat," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya