Berita

Gabungan perwakilan para pedagang kelontong, UMKM, ritel hinga koperasi dalam diskusi Media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8)/RMOL-Fifi

Bisnis

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pedagang di dalam negeri sepakat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada pemerintah soal aturan larangan penjualan rokok ke Mahkamah Agung (MA).

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mengatakan judical review akan dilakukan untuk Pasal 434 dan Pasal 194 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dua pasal tersebut telah membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga pemberlakuan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 


Menurut Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo, kebijakan penjualan rokok ini dinilai dapat merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern, dan koperasi.

"Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar," kata Ali dalam diskusi media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8).

Dikatakan Ali, merokok dan konsumsi gula dan lemak merupakan soal perilaku dan tak ada kaitannya dengan larangan penjualan rokok eceran hingga pengenaan cukai hasil tembakau.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak memojokkan pelaku ekonomi rakyat untuk mematuhi tata aturan yang malah memicu kerugian dengan aturan yang mengada-ada.

"Oleh karena itu, ini penting saya sampaikan bahwa PP 28/2024 ini harus dilakukan judicial review. Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya