Berita

Gabungan perwakilan para pedagang kelontong, UMKM, ritel hinga koperasi dalam diskusi Media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8)/RMOL-Fifi

Bisnis

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pedagang di dalam negeri sepakat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada pemerintah soal aturan larangan penjualan rokok ke Mahkamah Agung (MA).

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mengatakan judical review akan dilakukan untuk Pasal 434 dan Pasal 194 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dua pasal tersebut telah membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga pemberlakuan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 


Menurut Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo, kebijakan penjualan rokok ini dinilai dapat merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern, dan koperasi.

"Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar," kata Ali dalam diskusi media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8).

Dikatakan Ali, merokok dan konsumsi gula dan lemak merupakan soal perilaku dan tak ada kaitannya dengan larangan penjualan rokok eceran hingga pengenaan cukai hasil tembakau.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak memojokkan pelaku ekonomi rakyat untuk mematuhi tata aturan yang malah memicu kerugian dengan aturan yang mengada-ada.

"Oleh karena itu, ini penting saya sampaikan bahwa PP 28/2024 ini harus dilakukan judicial review. Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya