Berita

Miryam S Haryani (MSH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8)/RMOL

Politik

Tersangka Korupsi e-KTP, Miryam Melenggang Bebas Tinggalkan KPK

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir 7 jam diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) bungkam.

Pantauan RMOL, Miryam telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.51 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Usai hampir 7 jam diperiksa, Miryam tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dia selalu menunduk sembari berjalan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Miryam mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS.

Sementara manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Suhartoyo Tidak Sah Jabat Ketua MK, Anwar Usman Menang Gugatan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:03

RK Tegaskan Pendamping Tetap Inisial S dari KIM Plus

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:00

Tak Ada Perubahan, RK Siap Berlaga di Pilkada Jakarta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:52

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Penambang Liar

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:45

Dipimpin Lodewijk, Rapat Pleno Golkar Digelar Musyawarah Mufakat

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35

Polri Wujudkan 'BETAH' pada Seleksi Sespim dan Alih Golongan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:29

Prof Jimly: Pleno Golkar Harus Tolak Pengunduran Diri Airlangga

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:26

Jadi Calon Kuat Plt Ketum Golkar, AGK Merendah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:11

Tersangka Baru Korupsi Timah Menangis Ditahan Kejagung: Saya Nggak Salah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

KPK Anggap Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Supian Hadi

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

Selengkapnya