Berita

Foto WNI yang ditangkap karena merekam jenazah tanpa izin di Arab Saudi/X

Dunia

Ketahuan Rekam Jenazah di Arab Saudi, Seorang WNI Ditangkap

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang WNI yang berstatus resident di Jeddah, Arab Saudi ditangkap kepolisian setempat usai kedapatan merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial.

Mengutip laporan Gulf News pada Selasa (13/8), WNI tersebut dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan privasi yang berlaku di negara itu.

"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," sebut Kepolisian Saudi dalam sebuah pernyataan.

Portal berita Arab Saudi Akhbar24 melaporkan, sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat sedang merekam jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah viral baru-baru ini.

Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.

Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.

Rekaman tersebut menunjukkan mayat yang dikafani di dalam rumah sakit selama pengaturan untuk memindahkan jenazah ke kamar mayat sebelum dimakamkan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang, bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya