Berita

BI dan BEI Sepakati Pembentukan CCP di Pasar Uang dan Valas/Net

Bisnis

BI dan BEI Sepakati Pembentukan CCP di Pasar Uang dan Valas

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 08:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank lainnya menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). 

Delapan bank tersebut adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) tentang "Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia. 


Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah ditandatangani 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024. 

CCP bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.

Penandatanganan ini turut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP. 

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju. 

PT KPEI diharapkan dapat terus mempertahankan standar internasional yang berlaku, sejalan dengan pengakuan yang telah diterima dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country CCP untuk lini bisnis Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya